Mengapa Air itu Tidak Basah
Pengenalan Diri
Senin, 06 Maret 2023
Why Water is Not Wet by Michael. H | Mengapa Air itu Tidak Basah oleh Michael. H
Mengapa Air itu Tidak Basah
Minggu, 22 Mei 2022
Kegiatan Pramuka 18 Mei 2022
Halo semua, nama saya Michael Haryanto dari kelas XI IPS dan kali ini saya ingin bercerita mengenai kegiatan pramuka saya pada hari Rabu 18 Mei 2022
Saya melakukan kegiatan pramuka dengan kelompok saya, yang diberi tugas untuk menyelesaikan 3 permainan yang diberikan oleh petugas pramuka kami. 3 permainan yang diberikan adalah kode morse, tiang kekompakkan, dan membuat yel-yel kelompok.
Permainan ini diberikan kepada kelompok kami untuk melatih kekompakkan dan semangat dari setiap anggota kelompok dalam melaksanakan tugas mereka dan memberikan kreativitas dalam permainan ini.
Menurut saya, permainan yang saya paling sukai itu adalah tiang kekompakkan karena semua orang bekerjasama menarik tali agar tiang tidak jatuh. Kita semua sangat fokus dengan tiang sampai kita berteriak dengan satu sama lain tentang kekuatan tarik kita semua.
Itu saja yang saya bisa sampaikan, sampai jumpa lagi.
Kamis, 08 Oktober 2020
PPKN Rangkuman Bab 1 (Sistem Pembagian Kekuasaan Negara) oleh Michael.H Kelas 10 IPS
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara
Kekuasaan negara adalah kewenangan
negara dalam menjalankan sistem pemerintahan. Pembagian
kekuasaan negara Indonesia menurut UUD 1945 berasal dari konsep teori trias
politica yaitu terdiri dari kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif,
dan kekuasaan yudikatif.
Macam-Macam Pembagian Kekuasaan
Negara
a.
Menurut John Locke, kekuasaan negara dibagi tiga
yaitu:
1. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan negara untuk membuat atau membentuk undang-undang.
2. Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan negara untuk melaksanakan undang-undang berikut pelanggaran
terhadap undang-undang.
3. Kekuasaan federatif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
b.
Menurut Montesquieu dengan teorinya trias politica,
kekuasaan negara dibagi tiga macam yaitu:
1. Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
2. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan yudikatif,
yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk
mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
a.
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian
kekuasaan yang dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan
yudikatif).
Setelah amandemen UUD 1945, kekusaan negara dibagi menjadi
enam yaitu:
1.
Kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden.
2.
Kekuasaan legislatif yang dipegang oleh DPR.
3.
Kekuasaan yudikatif yang dipegang oleh MA dan MK.
4.
Kekuasaan konstitutif yang dipegang oleh MPR.
5.
Kekuasaan eksaminatif/inspektif yang dipegang oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
6.
Kekuasaan moneter yang dipegang oleh Bank Indonesia
selaku Bank Sentral di Indonesia.
b.
Pembagian kekuasaan secara vertikal
adalah pembagian kekuasaan negara berdasarkan tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan
antara beberapa tingkatan pemerintahan.
Rabu, 22 Juli 2020
5 Pertanyaan Teks Observasi yang Saya Tidak Mengerti
Pertanyaan PKN untuk Jenifer
Senin, 13 Juli 2020
Michael Haryanto a.k.a Echo Dawn (ID)
Why Water is Not Wet by Michael. H | Mengapa Air itu Tidak Basah oleh Michael. H
(English Version) Why Water is Not Wet by Michael. H Wetness is a physical property that is defined by the interaction of a liquid with a so...
